Astra Zeneca Resmi digunakan Sebagai Salah Satu Vaksin COVID-19 di Indonesia

- 9 Maret 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi - Laboratorium Penguji
Ilustrasi - Laboratorium Penguji /Pixabay/fernandozhiminaicela/

KARAWANGPOST - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca.

"Alhamdulillah kemarin sudah tiba vaksin COVID-19 AstraZeneca, ini tentunya sudah melalui proses bersama dengan BPOM dikaitkan dengan proses mutu keamanan dan khasiat dari vaksin tersebut karena itu menjadi prioritas dari pemerintah," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, kedatangan vaksin corona asal Inggris adalah pengiriman pertama dari hasil kerja sama multilateral.

Baca Juga: Kim Sejeong Comeback! Single Terbarunya Segera Dirilis

"Pada hari ini, Indonesia menerima pengiriman pertama vaksin AstraZeneca sebesar 1.113.600 vaksin jadi dengan total berat 4,1 ton yang terdiri dari 11.136 karton," kata Retno dalam konferensi yang disiarkan secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, Senin 8 Maret 2021.

Dengan dikeluarkannya EUA dari BPOM, maka Vaksin Astra Zeneca secara resmi dapat digunakan sebagai salah satu vaksin COVID-19 di Indonesia, selain Sinovac, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.

Hasil evaluasi WHO menunjukkan vaksin COVID-19 AstraZeneca telah memenuhi kriteria dan syarat wajib terkait keamanan vaksin. Manfaat yang diperoleh dari vaksin itu masih lebih banyak daripada risikonya.

Baca Juga: Tilang Elektronik segera Diterapkan di Bekasi, Ini Cara Mengurus Dendanya

Vaksin itu masuk dalam daftar WHO setelah sekelompok ahli merekomendasikan vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca/Oxford University masuk dalam daftar penggunaan darurat.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x