Catat! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6 hingga 17 Mei

- 26 Maret 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi: Mudik Pulang Kampung
Ilustrasi: Mudik Pulang Kampung /Karawangpost/pixabay: Free-Photos

Kemudian, untuk teknis pergerakan orang dan barang pada masa Idul fitri akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait. Adapun kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul fitri akan diatur oleh Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan organisasi keagamaan.

Dalam rapat tersebut juga di bahas pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. dan harus disertai dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

“Tentang urgensi perjalanan dinas akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja dengan panduan yang akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan untuk urusan di luar itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Muhadjir.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x