Juru Bicara Satgas COVID-19: Bungkus Alat 'Rapid Test' Harus Dibuka di Depan Pasien

- 30 April 2021, 23:56 WIB
lustrasi alat rapid test antigen
lustrasi alat rapid test antigen / Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

KARAWANGPOST - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan memberikan petunjuk untuk memastikan "test pack" atau perangkat "rapid test" antigen yang akan digunakan adalah baru.

“Mintalah dibuka dari bungkusnya di depan kita,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 dr Andi Sri Juliarty, Jumat, 30 April 2021.

Tips ini muncul setelah terungkap kejadian petugas klinik di Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan alat tes yang sama untuk beberapa pasien (re-use).

Padahal alat tes cepat tersebut adalah alat sekali pakai (single use) dan sesudah dipakai harus dibuang (disposal) karena sudah menjadi limbah medis yang termasuk kategori limbah beracun dan berbahaya (B3).

Baca Juga: Apkasindo Dorong Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit 

“Selain itu kami segera mengetatkan pengawasan di lapangan,” kata Juliarty.

Satgas juga akan semakin mengetatkan pengawasan ke sejumlah fasilitas pelayanan "rapid test" antigen maupun swab PCR, terutama di Bandara Sepinggan--karena "re-use" di Kualanamu terjadi di klinik bandara.

Dalam pengawasan kepada laboratorium atau pelayanan "rapid test" seperti di bandara, diperiksa prosedur standar mulai dari cara pelayanan pasien hingga ketersediaan alat uji dan perlakuan atas limbah medis.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Renungkanlah Hari Ini Adalah Era Babi Ngepet

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x