Pelepasliaran 134 Ribu Benih Lobster Hasil Penyelundupan di Sumatra Barat

- 24 Mei 2021, 00:03 WIB
Ilustrasi: Lobster
Ilustrasi: Lobster /Karawangpost/pixabay: T_ushar

KARAWANGPOST - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melepasliarkan 134.990 ekor benih bening lobster atau benur di sekitar Pantai Manjuto, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Koto XI Terusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu, 22 Mei 2021.

Pelepasliaran benih lobster oleh BKIPM tersebut setelah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang untuk menentukan titk lokasi pelepasliaran.

"Kita lepasliarkan benur jenis pasir," kata Kepala Stasiun KIPM Jambi, Piyan Gustaffiana, Minggu, 23 Mei 2021.

Piyan menjelaskan, benur ini berasal dari hasil penggagalan upaya penyelundupan oleh Satuan Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat pada Jumat 21 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Destinasi Mobil Kemping Campervan Park di Subang 

Korps Bhayangkara memperoleh informasi tentang adanya kegiatan penyelundupan benih lobster dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dengan melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuala Betara.

Setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 05.00 WIB, Tim Petir melihat satu unit pompong yang menuju ke arah muara.

"Lalu pompong tersebut dihentikan kemudian dilakukan pengecekan terhadap muatan di dalam pompong," urainya.

Baca Juga: Disparbud Karawang Mulai Jalankan E-Ticketing

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x