Galian tanah merah di kawasan hutan dilakukan kelompok Haji Enan untuk kebutuhan pengurugan proyek jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan.
Namun setelah pihak Perhutani melaporkan peristiwa itu, kelompok Haji Enan mengklaim kalau lokasi penambangan tanah merah itu merupakan lahan miliknya.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian memberlakukan status quo sampai ada keputusan hukum perdata tentang kepemilikan lahan tersebut.***