Penyelundupan 30 Ribu Benih Lobster berhasil digagalkan 

- 16 Juni 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi - Udang Air Tawar
Ilustrasi - Udang Air Tawar /Pixabay/BARBARA808/



KARAWANGPOST - Penyelundupan 30.500 benih lobster berhasil digagalkan aparat kepolisian, dua pelaku beserta barang bukti diamankan ikut diamankan Subdit IV Tipidter Ditresrkimsus Polda Jatim.

"Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap dua orang tersangka yang merupakan warga Watulimo, Kabupaten Trenggalek berinisial WNT (33) dan RA (24)," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Surabaya, Selasa, 15 Juni 2021.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka RA berperan sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya. Jika memenuhi syarat, hasilnya dijual ke WNT.

Baca Juga: Redeem Code Free Fire 16 Juni 2021 Yang Masih Bisa Digunakan, Ada Violet Wraith Bundle

"Barang yang dijual ke WNT rencananya akan dijual ke Jakarta," tegas AKBP Zulham Effendy.

Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa kedua tersangka mempunyai 79 ribu benur. Sebanyak 30.500 mampu digagalkan penyelundupannya, Sedangkan 39 ribu benur telah terjual.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Serta terjerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x