KARAWANGPOST – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pemerintah berupaya untuk menambah alokasi dana bantuan.
Anggota Komisi VI DPR RI Sonny T Danaparamitha dalam keterangan persnya mengatakan, meskipun kebijakan ini sangat berat namun tetap harus dijalankan dan didukung oleh semua pihak agar penyebaran COVID-19 dapat segera teratasi.
Baca Juga: Lebaran Idul Adha, Artis Andhika Pratama Kemalingan Spion Mobil
“Pemerintah telah mengatakan bahwa meskipun kebijakan ini sangat berat, namun harus dilakukan demi mengurangi penularan dan menurunkan jumlah pasien yang harus ke rumah sakit. Tentang hal ini, kita semua sudah menyaksikan bagaimana situasi rumah sakit di seluruh Indonesia yang sudah kelebihan kapasitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” jelas Sonny.
Sonny juga mengatakan bahwa untuk tetap memastikan roda ekonomi tetap berjalan, para pedagang dan pelaku UMKM tetap diizinkan untuk berjualan namun waktu dan kunjungannya tetap dibatasi dan dilaksanakan dengan prokes yang ketat.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
Selain itu, Sonny mengatakan terkait upaya pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan perpanjangan masa PPKM Darurat ini, bahwa pemerintah telah menyiapkan 2 juta paket obat dan menambahkan alokasi anggaran untuk perlindungan sosial sebesar Rp55,21 Triliun.
“Bagi masyarakat yang menjalani isoman, pemerintah telah menyiapkan 2 juta paket obat. Sedangkan untuk masyarakat terdampak, pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun,” ucap Sonny.***