KARAWANGPOST - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera diberikan kepada setiap pekerja tahun ini.
Bantuan berupa uang tunai Rp1 juta itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.
Bantuan subsidi ini diberikan kepada setiap pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Novak Djokovic Mundur dari Western dan Southern Open
Untuk mengetahui apakah kamu menjadi salah satu penerimanya, berikut cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik pilihan Cek Status Calon Penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap Sesuai KTP dan Tanggal Lahir
- Klik Lanjutkan
- Data akan diverifikasi, apabila data diri kamu telah lolos tahap validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan makan akan muncul tulisan seperti berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021."
Namun, apabila data diri kamu tidak terdaftar dan tervalidasi oleh sistem validasi BPJS Ketenagakerjaan, maka akan muncul tulisan "Mohon maaf, data tidak ditemukan".
Itu artinya kamu tidak termasuk ke dalam kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui informasi lebih lengkap bisa mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.***