KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Pengacara OC Kaligis ke Kas Negara

- 14 November 2021, 17:43 WIB
KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Pengacara OC Kaligis
KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Pengacara OC Kaligis /Karawangpost/pexels: Sora Shimazaki

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan total Rp600 juta ke kas negara yang diperoleh dari dua terpidana kasus korupsi.

Uang tersebut diperoleh dari pengacara senior OC Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Tim Jaksa Eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Minggu, 14 November 2021.

Baca Juga: Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara Akibat Marahi Suami Doyan Mabuk, Judi dan Main Perempuan 

Ipi menjelaskan, dari terpidana OC Kaligis disetorkan sebanyak Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Sementara, uang dari Edy Nasution disetorkan sebanyak Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.

"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap digencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset "recovery" dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," jelas Ipi.

Baca Juga: Tommy Soeharto Ditagih Bayar Utang, Satgas BLBI Sita Aset Ratusan Hektare Tanah di Karawang

Diketahui, OC Kaligis dihukum 7 tahun penjara setelahi Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pada akhir 2019 dari 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x