Presiden Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang dan Perkebunan Tidak Mensejahterakan Rakyat

- 7 Januari 2022, 02:53 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Instagram/@jokowi/

KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo secara tegas mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan dan perkebunan.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo dalam pernyataan persnya, Kamis 06 Januari 2021.

Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Ini Kata Gubenur Jabar tentang OTT Wali Kota Bekasi

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Presiden Jokowi.

Berikut adalah jumlah dan jenis izin yang dicabut:

  1. Pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
  2. Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
  3. Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare,  juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Baca Juga: Kerusuhan Kazakhstan sebabkan Harga Uranium Bahan Bakar Nuklir Melonjak di pasar Global

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

Pemerintah juga akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” jelas Presiden.***

Editor: M Haidar

Sumber: BPMI Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x