Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf atas Perbuatannya

- 3 Maret 2022, 12:34 WIB
Angelina Sondakh.
Angelina Sondakh. /ANTARA/Puspa Perwitasari

KARAWANGPOST - Artis yang juga Puteri Indonesia 2002 Angelina Sondakh menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas menjalani masa pidana 9 tahun 10 bulan 5 hari.

Mantan anggota DPR RI ini keluar dari Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

"Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas," ujar Angelina Sondakh.

Baca Juga: Ini Kata Rizky Nazar, Syifa Hadju dan Steffi Zamora tentang Series 17 Selamanya

Pada kesempatan yang sama, Angelina Sondakh menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya dan anak-anaknya.

"Saya minta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua," ucapnya.

"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal."

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1041: Kemunculan Sosok Siluet Joy Boy

Angelina Sondakh tersandung kasus korupsi dan menjalani penahanan sejak 2012. Ia dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x