Polri Berhasil Meringkus Manager Binomo Brian Edgar Nababan

- 4 April 2022, 04:34 WIB
Trading Binomo
Trading Binomo /Instagram/@trading_binomo_indonesia



KARAWANGPOST - Brian Edgar Nababan Manager Development Platform Binomo berhasil diamankan Tim Dittipideksus Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan Bareskrim Polri sementara, Brian mendaftar di 404 perusahaan di Rusia yang bekerja sama khusus dengan Binomo.

"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," terang Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam siaran pers tertulisnya, Minggu 3 April 2022.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Sebesar Rp100 Ribu akan disalurkan April, Mei dan Juni

Tersangka diterima di perusahaan itu dengan posisi sebagai customer support platform Binomo. Dirinya menerima komplain dari customer yang bermain Binomo di Tanah Air.

"Bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," tuturnya.

Pada tahun 2019, Brian Edgar Nababan mendapatkan promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo.

Baca Juga: Kenaikan Harga Pokok dan BBM Bukti Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar

Brian Edgar Nababan bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan bagi hasil.

"Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkapnya. 

Usai pemeriksaan, berikutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.

Baca Juga: Pemesanan Tiket Mudik Lebaran Mulai Dibuka KAI Daop 2 Bandung

"Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," jelasnya.

Atas perbuatannya, Brian terancam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x