Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran Empat Hari

- 6 April 2022, 20:10 WIB
Jokowi .
Jokowi . /Youtube Sekretariat Kabinet RI/

KARAWANGPOST - Cuti bersama lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun ini telah ditetapkan selama empat hari.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara langsung cuti bersama lebaran itu, Rabu 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama lebaran pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.

Baca Juga: Tompi Sampaikan Pesan tentang 'Makan Teman' Melalui Persembahan Lagu

Keputusan terkait cuti bersama lebaran tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Presiden mengatakan masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.

Namun, Presiden mengingatkan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Sehingga, dia mengingatkan masyarakat tetap waspada terhadap risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: One Piece Film Red Soroti Tampilan Punk Zoro di Poster Baru

Masyarakat diminta berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah