Polri Segera Menyita Uang Milik Tersangka Fakarich dari Indra Kenz sebesar Rp1,9 Miliar

- 6 April 2022, 05:02 WIB
Fakarich
Fakarich /Instagram/@fakarich




KARAWANGPOST - Uang senilai Rp1,9 miliar milik tersangka investasi bodong trading binary option Binomo Fakarich akan disita pihak kepolisian.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera menyita uang yang didapatkan Fakarich dari tersangka sekaligus affiliator Binomo Indra Kenz.

"Iya (akan disita)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Gubernur Jabar Tanggapi Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan

Meski begitu, Whisnu belum dapat memastikan kapan penyidik akan menyita uang tersebut. Sebab, sampai saat ini penyelidikan dan pendalaman masih berlanjut.

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich merupakan affiliator yang direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich membuka kelas atau kursus trading berbayar melalui website fakartrading.com.

Selain itu, tersangka juga mengajarkan Indra Kenz cara trading Binomo. Kemudian mendapat aliran dana atau imbalan atas ilmu trading Binomo dari Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Kenaikan Harga Sembako Masalah Klasik yang Terus Berulang

Dalam kasus ini, Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x