Pemerintah Ganti Rugi Rp10 Juta untuk Sapi Peternak yang Dimusnahkan karena PMK

- 23 Juni 2022, 20:42 WIB
Pemerintah Ganti Rugi Rp10 juta Bagi Sapi Peternak yang Dimusnahkan karena PMK
Pemerintah Ganti Rugi Rp10 juta Bagi Sapi Peternak yang Dimusnahkan karena PMK /Unsplash/Alwi Hafizh A.

KARAWANGPOST - Pemerintah akan memberikan ganti rugi kepada peternak yang sapinya dimusnahkan atau dimatikan paksa karena terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Ganti rugi yang diberikan sebesar Rp10 juta perekor.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat internal bersama Presiden Jokowi terkait penanganan PMK pada hewan ternak, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.

"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan
paksa, pemerintah menyiapkan ganti rugi terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga.

Baca Juga: Menteri Agama: Hukum Kurban di tengah Wabah PMK adalah Sunnah Muakkad 

Airlangga juga menyatakan pemerintah akan segera melakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK ke daerah lain.

"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah.
Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," jelasnya.

Dalam rapat juga disetujui pengadaan vaksin PMK tahun ini itu sebanyak 29 juta dosis yang
seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (KPCPEN).

Kepala BNPB Suharyanto selaku Kepala Satgas Penanganan PMK mengatakan akan segera
bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator
Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.

Baca Juga: Airnav Indonesia: Pesawat Susi Air Mengalami Kecelakaan 5 Kilometer dari Duma 

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x