Biaya Persalinan Ibu Hamil Sepenuhnya ditanggung Pemerintah

- 20 Juli 2022, 19:48 WIB
Anak Bayi
Anak Bayi /Pexels/Marcin Jozwiak


KARAWANGPOST - Pemerintah menjamin seluruh biaya persalinan ibu hamil dengan beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

Hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan akan sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Putin Meminta AS untuk Berhenti Menjarah Suriah

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu diterbitkan langsung oleh pemerintah. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Inpres tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos).

Para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.

Baca Juga: Suriah Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Ukraina Sebagai Langkah Balas Dendam

Adapun pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendanaan yang dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi dari Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x