Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Anggota Polri, Terbukti Obstruction of Justice dalam Pembunuhan Brigadir J

- 7 September 2022, 19:16 WIB
Kombes Pol. Agus Nurpatria dipecat dari anggota Polri karena terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Kombes Pol. Agus Nurpatria dipecat dari anggota Polri karena terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J /tangkap layar/FB @38setia.com

KARAWANGPOST - Sidang Komisi Kode Etik Polri hari ini menjatuhkan putusan terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria.

Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri itu, dipecat dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Kombes Pol Agus Nurpatria terbukti melakukan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Peran Agus Nurpatria yang dianggap sebagai obstruction of justice diantaranya merusak CCTV di TKP Duren Tiga dan tidak profesional dalam menjalankan olah TKP.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J 

Sidang Komisi Kode Etik terhadap Agus Nurpatria berlangsung selama dua hari. Sidang dilakukan sejak kemarin, Selasa, 6 Agustus 2022 dan sempat ditunda hingga dilanjutkan kembali hari Rabu, 7 September 2022.

Menurut Dedi, sidang selama dua hari itu berjalan hampir 18 jam.

Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x