Berdasarkan keputusan hasil sidang hari ini terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria, pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.
Kemudian, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dengan putusan ini, berarti sudah ada empat anggota Polri yang dipecat karena terbukti melakukan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo telah dipecat lebih dulu.***