Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Anggota Polri, Terbukti Obstruction of Justice dalam Pembunuhan Brigadir J

- 7 September 2022, 19:16 WIB
Kombes Pol. Agus Nurpatria dipecat dari anggota Polri karena terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Kombes Pol. Agus Nurpatria dipecat dari anggota Polri karena terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J /tangkap layar/FB @38setia.com

Baca Juga: Jadi Beking Judi Online, Kanit Reskrim dan 7 Anggota Polsek Penjaringan Jakarta Utara Ditahan Polda Metro Jaya

Berdasarkan keputusan hasil sidang hari ini terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria, pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.

Kemudian, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dengan putusan ini, berarti sudah ada empat anggota Polri yang dipecat karena terbukti melakukan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo telah dipecat lebih dulu.***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x