KARAWANGPOST - Hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri atas banding yang diajukan tersangka pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo, telah diserahkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
Hasil putusan sidang atas banding Ferdy Sambo yang dilakukan pada Senin, 19 September 2022, menguatkan putusan sidang sebelumnya yakni tetap menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan petikan putusan PTDH sudah diserahkan dan diterima Ferdy Sambo, hari ini, Jumat, 23 September 2022.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” kata Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan petikan putusan banding Ferdy Sambo juga sudah diserahkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk proses administrasi pemecatan.
“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” ungkap Dedi.
“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” tambahnya.
Dedi menegaskan, berbagai proses pengesahan keputusan PTDH Ferdy Sambo tidak akan mengubah vonis komisi banding.
Baca Juga: Rekap dan Review The Lord of The Rings: The Rings of Power Episode 5
“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan,” tandasnya.***