Polres Tangerang Selatan Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kilogram

- 28 September 2022, 09:51 WIB
Polres Tangerang Selatan bongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram
Polres Tangerang Selatan bongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram /Dicky Mawardi/Galajabar/


KARAWANGPOST - Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram sudah banyak yang diungkap oleh aparat kepolisian di berbagai daerah. Para pelakunya sudah banyak yang diproses hukum.

Namun hal itu rupanya tidak membuat jera para pengoplos gas elpiji. Masih ada saja orang yang mencari keuntungan dengan melanggar hukum.

Baru-baru ini, Polres Tangerang Selatan baru saja membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram di Jalan Akasia RT 001 RW 018 Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Selasa, 27 September 2022. Dari pengungkapan kasus tersebut, dua orang pekerja berinisial MS dan S diamankan.

Baca Juga: Bocoran K-Drama The Law Cafe Season 1 Episode 8 

Modus yang dilakukan adalah dengan memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.

"Modusnya memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg," kata AKBP Sarly Sollu.

Praktik pengoplosan gas elpiji ini berhasil diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi yang menerima laporan masyarakat langsung mendatangi lokasi untuk mengecek sekaligus menggeledah tempat kejadian perkara (TKP).

"(Pengoplosan) menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi oleh tersangka S atas perintah tersangka MS," ujarnya.

Baca Juga: Simak, Ini Sinopsis Drama Korea Blind Episode 5

Selain mengamankan dua pelaku, lanjut Sarly, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg, 36 buah tabung gas 3 kg, 20 buah pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, dan 34 buah plastik segel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

"Tersangka dikenakan ancaman maksimal enam tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp2 miliar," pungkasnya.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x