Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Baca Juga: Tumbal Buang Sial, Tetangga Nyaris Jadi Korban Pembunuhan Berantai Cianjur - Bekasi
Pasal tersebut terkait tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.***