Prostitusi Online Via Telegram, Polisi Tangkap Pemilik Akun Big Pertamax

- 23 Januari 2023, 18:42 WIB
Prostitusi Online Via Telegram, Polisi Tangkap Pemilik Akun Big Pertamax
Prostitusi Online Via Telegram, Polisi Tangkap Pemilik Akun Big Pertamax /Karawangpost/

Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

Baca Juga: Tumbal Buang Sial, Tetangga Nyaris Jadi Korban Pembunuhan Berantai Cianjur - Bekasi

Pasal tersebut terkait tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x