Bareskrim Polri Tengah Melengkapi Berkas Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

- 5 September 2023, 17:18 WIB
Panji Gumilang resmi mencabut gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam sidang mediasi (30/8)
Panji Gumilang resmi mencabut gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam sidang mediasi (30/8) /

KARAWANGPOST - Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2023 lalu karena dinyatakan belum lengkap.

Direktur Tindak Pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut masih dilengkapi oleh penyidik.

Baca Juga: Ketua Pepadi Sebut Sangat Tinggi Minat Anak Karawang untuk Menjadi Dalang Cilik

"Sedang proses pelengkapan," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 5 September 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang. Berkas itu dikembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas terserah dikembalikan karena belum dinilai belum lengkap.

Baca Juga: Jangan Sampai Produk Impor Kuasai Pasar Domestik

“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu 30 Agustud 2023.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x