Baca Juga: Parah!! Dana Insentif Covid-19 Nakes RSUD Karawang Belum Dibayar Selama 14 Bulan
Nasir menilai permasalahan di Pulau Rempang juga imbas dari konflik agraria yang diharapkan dapat selesai sebelum masa jabatan Jokowi sebagai presiden selesai.
"Ini harus segera diselesaikan tenggat waktu 2024. Karena sebaiknya konflik pertanahan harus segera diselesaikan. Kalau tidak ini akan menjadi api dalam sekam dan akan menjadi beban bagi presiden berikutnya," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini memang di daerah itu memang sedang dilakukan pembebasan lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam perihal pembangunan Rempang Eco City di lahan seluas 7.572 hektare.
Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, Tim Satgas KLHK Awasi Kegiatan Industri Pencemar Udara di Karawang
Namun, klaim jenderal bintang empat itu, ada sekelompok masyarakat menolak rencana pengembangan.
Kapolri mengklaim berbagai upaya telah dilakukan mulai dari musyawarah dengan warga setempat telah dilakukan.
Ia juga mengklaim BP Batam telah menyiapkan relokasi dan ganti rugi terhadap lahan yang akan dilakukan pembebasan demi rencana pembangunan Rempang Eco City.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Sindikat Pemalsu Dokumen Kendaraan di Karawang
Namun demikian, masih ada sebagian masyarakat menolak hal itu. Karena itu, pada Kamis pagi kemarin pihak kepolisian terpaksa turun untuk melakukan penertiban kepada warga yang menolak.