Pemilu 2024: Petugas Pemilu Akan Mendapat Perlindungan BPJS Kesehatan

- 20 November 2023, 22:43 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /

Sebagai pelaksana, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem skrining riwayat kesehatan berupa formulir berisi sekitar 46 pertanyaan yang harus diisi oleh peserta, dalam hal ini petugas Pemilu 2024.

"Oleh sistem, mereka akan diberi tahu berisiko atau tidak berisiko. Jika berisiko, tidak perlu khawatir karena ada penanganan lebih lanjut, jadi bisa periksa lebih lanjut, kemudian ditangani," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron.

Baca Juga: Masyarakat Jatisari Karawang Tidak Perlu Lagi Kuatir oleh Aksi Geng Motor

Sistem skrining dengan pengisian formulir itu disebutnya hemat biaya tetapi sangat efektif untuk pemeriksaan awal kesehatan setiap petugas pemilu.

Dengan sistem ini pula, petugas pemilu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan didorong untuk menjadi peserta sehingga mereka semua bisa terlindungi sepenuhnya ketika sedang bertugas dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu 2024.

"Kalau belum menjadi peserta aktif, nanti harus aktif," kata Ali.

Aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para petugas pemilu akan bergantung pada status pekerjaan yang bersangkutan.

"Apabila petugas pemilu berstatus bukan pekerja atau penerima upah, pemerintah daerah wajib membiayai iuran BPJS Kesehatan," jelas Ali.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KSP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah