Yusril menduga dua paslon tersebut akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU telah menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
“Sesuai informasi yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif serta Pemilu ulang,” ucapnya.
Yusril menegaskan bahwa sengketa hasil Pilpres di Pemilu bisa diajukan oleh pasangan kontestan yang kalah ke Mahkamah Konstitusi.
Objek sengketanya, kata Yusril adalah keputusan KPU tentang hasil penghitungan perolehan suara masing-masing paslon.***