Arab Saudi Melegalkan Umroh Backpacker dengan menggunakan Visa Turis

- 27 Februari 2024, 13:56 WIB
Musim Haji Mekah Arab Saudi
Musim Haji Mekah Arab Saudi /Karawangpost/Foto/Pexels-Yasir Gürbüz

KARAWANGPOST - Perlu perubahan regulasi untuk mengakomodir adanya kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri (backpacker) dengan menggunakan visa turis.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, perubahan regulasi tersebut sejalan dengan semangat DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Adanya pelonggaran kebijakan tersebut, menurutnya, masyarakat kini bisa melaksanakan umrah secara lebih mudah tapi juga tetap bertanggungjawab. Di sisi lain, upaya revisi UU 8/2019 itu sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.

Baca Juga: Tom Lembong: Kondisi Beras Kacau Balau Pasca Pemilu 2024, Akibat Kebijakan Bansos Pemerintahan Jokowi

“Secara umum, kebijakan Haji dan Umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan Jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah," ujarnya Rabu 21 Februari 2024.

"Apalagi Pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan Haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan Umrah,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, dalam UU 8/2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.

Namun, dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin Umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia.

“Artinya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah Umrah. Dan itu yang sudah dinikmati para calon jemaah umrah dari seluruh dunia," katanya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x