Arab Saudi Melegalkan Umroh Backpacker dengan menggunakan Visa Turis

- 27 Februari 2024, 13:56 WIB
Musim Haji Mekah Arab Saudi
Musim Haji Mekah Arab Saudi /Karawangpost/Foto/Pexels-Yasir Gürbüz

"Sehingga saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Beri Sinyal akan Bergabung dengan Kabinet Pemenang Pemilu, Sandiaga Uno: PPP mendukung Program Pemerintah

Umrah backpacker tidak dilarang lagi, karena Saudi bahkan sudah membolehkan. Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa, termasuk jemaah umrah mandiri/backpacker itu

Ia meyakini, jika Umrah mandiri dilegalisasi, tidak terlalu berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro Travel.

“Pasalnya, masing-masing biro Travel sudah memiliki ceruk jemaahnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan. Regulasi baru itu nantinya malah bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel Umrah, sehingga tidak mengulangi masalah jemaah umrah,” ungkapnya.

Baca Juga: KPK Kembali Melakukan Penyitaan Sejumlah Aset milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar di Kepulauan Riau

Kebijakan Umrah mandiri itu, malah bisa mengoreksi dan menghapuskan biro travel umroh bermasalah bahkan bodong, yang menjanjikan keberangkatan dengan harga murah, tapi ternyata tidak melaksanakan janji yang dikampanyekan, sehingga menimbulkan banyak masalah dan kerugian terhadap jemaah umrah.

Sebab dengan adanya regulasi yang baru nantinya, para jamaah akan memilih untuk Umrah mandiri dibandingkan terpapar risiko gagal berangkat, atau gagal melaksanakan umroh dengan baik dan benar.

"Selain itu, jika melihat wisata religi agama lain, tidak ada aturan wisata religi ibadah lain harus melalui biro travel, atau larangan wisata religi backpacker,” ujarnya.

Namun faktanya, biro travel wisata religi di luar Haji-Umrah juga berkembang dan tetap dapat tumbuh subur di Indonesia.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x