TB Hasanuddin Kritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Menhan Prabowo Subianto

- 28 Februari 2024, 11:16 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin /Karawangpost/Foto/Dok-DPRRI/Azka/Man

KARAWANGPOST - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin melontarkan kritik terhadap pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Menurutnya, dalam militer saat ini sudah tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi, yang ada seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa bisa diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai Undang-Undang.

“Di TNI saat ini tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin, kepada media, dikutip Rabu, 28 Februari 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Anugrahkan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto

Adapun aturan kepangkatan di lingkungan TNI telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Pasal itu tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan,” jelasnya.

TB Hasanudin menyebutkan, dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya Undang-Undang TNI dan hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru.

“Yang jelas pangkat kehormatan memang bisa diberikan, namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3,” ujarnya.

Ia menyampaikan, yang tertuang dalam Undang-Undang itu perlu digarisbawahi. Dimana, pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi “pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa” tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x