Langgar Protokol Kesehatan Polda Jabar Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung

- 20 Desember 2020, 21:48 WIB
Tim Gabungan Polda Jabar Razia Tempat Hiburan Kota Bandung
Tim Gabungan Polda Jabar Razia Tempat Hiburan Kota Bandung /Divisi Humas Polda Jabar/

KARAWANGPOST - Langgar aturan protokol kesehatan ditengah pandemi, Polda Jabar razia seluruh tempat hiburan malam di Bandung.

Razia dengan menurunkan tim gabungan Polda Jabar bersama-sama dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung, BNN Provinsi Jabar, Subdenpom Kogartap, dan tim Satgas Covid-19 Kota Bandung

Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan bahwa razia yang dilakukan yaitu dengan menyisir tempat hiburan malam di kawasan Bandung Timur, Barat, dan Tengah, pada Sabtu 19 Desember 2020.

Baca Juga: Polri Tinjau Bunker Tempat Rakit Bom Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung

Razia dilaksanakan di tempat hiburan malam kota Bandung karena sebagian besar pengunjung tempat hiburan tidak mengindahkan protokol kesehatan disaat pandemi Covid-19.

Dalam razia tersebut, petugas menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 26 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Perwal ini mengatur, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi sampai pukul 24.00 WIB.

Selain itu, Perwal Nomor 26 tahun 2020 juga mewajibkan semua tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) dan tidak berkerumun (1T).

Baca Juga: Perketat Aturan Perjalanan, Wajib Tes RT-PCR Maupun Rapid Test Antigen Bagi Individu

"Dalam kegiatan ini kami melaksanakan penertiban protokol kesehatan tempat hiburan itu," jelas Dir Narkoba Polda Jabar.

Dir Narkoba Polda Jabar menuturkan, razia yang dilaksanakan tim gabungan ini upaya cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2020 sampai 6 Januari 2021.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x