KARAWANGPOST - Masyarakat harus patuh pada ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021, agar kasus Covid-19 di Kota Magelang menurun sehingga PPKM tidak diperpanjang.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyampaikan, sepekan setelah PPKM, Kota Magelang sudah memasuki zona oranye dari sebelumnya zona merah.
“Sekarang ini kita memasuki zona orange, dari zona merah. Cita-cita kita Corona hilang di Kota Magelang,” kata Sigit di sela kegiatan Gowes Pemantauan PPKM di Keluarahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Rabu 21 Januari 2021.
Baca Juga: Gubenur: Razianya Kurang Rutin Masyarakat Tak Pakai Masker pun Tak ada yang Menegur
Masyarakat diminta untuk melaksanakan ketentuan sampai PPKM berakhir pada 25 Januari 2021. Adapun beberapa ketentuan PPKM yang dimaksud di antaranya, penutupan fasilitas umum, pembatasan jam operasional pusat kuliner dan pusat perbelanjaan, sampai pengaturan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Magelang maupun perusahaan swasta dan ketentuan lainnya.
“Fasilitas bermain anak ditutup, dancing fountain tidak dinyalakan, pasar hingga kuliner dibatasi, kita prihatin karena banyak yang harus dibatasi. Tapi ini sesaat saja kok hanya dua minggu,” ucapnya.
Sigit melihat sejauh ini PPKM sudah berlangsung baik. Ia pun mengapresiasi Forkompida Kota Magelang dan semua pihak yang telah mendukung dan mengawal pelaksanaan PPKM di lapangan.
Baca Juga: Warga Pernah Terpapar Corona, diminta untuk Donorkan Darahnya
Meskipun demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak. Pihaknya akan melakukan evaluasi dan merumuskan kebijakan apapun keputusan pemerintah terkait PPKM di Kota Magelang ke depan.
“Semua kita evaluasi, diperpanjang atau tidak, kita tetap akan rumuskan,” tandasnya.***