Kasus Korupsi di Pemkab Indramayu, KPK Limpahkan Perkara ke Pengadilan Tipikor

- 24 Agustus 2021, 18:44 WIB
Korupsi Suap
Korupsi Suap /Pixabay/sajinka2/

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu, Jawa barat.

Kasus korupsi tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Hari ini jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ade Barkah Surahman dan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Polres Karawang Gelar Vaksinasi COVID-19 Drive Thru, Bhakti Kesehatan Bhayangkara untuk Negeri

Ali Fikri menejlaskan pelimpahan berkas perkara tersebut mecakup penahanan para tersangka telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung dan saat ini keduanya masih ditempatkan di Rutan KPK.

"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujarnya.

Menurut Ali, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan. Saat ini Jaksa Penuntut Umum masih menunggu terkait jadwal dan agenda sidang.

Baca Juga: Kasus BST Karawang, Kajari: Pengembalian Pemotongan itu membawa manfaat ke Masyarakat 

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah