Penyelewengan Pupuk Subsidi Kios Karawang, Pupuk Kujang Sanksi Tegas Putus Hubungan Kerja

- 27 Februari 2022, 20:32 WIB
Penyelewengan Pupuk Subsidi Kios Karawang, Pupuk Kujang Sanksi Tegas Putus Hubungan Kerja
Penyelewengan Pupuk Subsidi Kios Karawang, Pupuk Kujang Sanksi Tegas Putus Hubungan Kerja /Karawangpost/

Ibrahim menjelaskan, ada aturan - aturan yang arus dijaga seperti tertib administrasi artinya kios tersebut menyalurkan sesuai aturan dan dicatat dalam laporan.

Adapun tertib operasional artinya kios tersebut menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK).

Baca Juga: Simbolisme dan Makna Spiritual Ketika Melihat Kupu-Kupu Putih

Sebetulnya, komitmen tertib administrasi dan operasional sudah disepakati antara distributor dengan kios.

Keduanya menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salahsatu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.

SPJB tersebut ditandatangi kedua belah pihak dan disertai materai untuk memperkuat keabsahan. Adapun tim lapangan Pupuk Kujang, mengetahui dan hadir saat penandatanganan SPJB tersebut.

Baca Juga: Seo Ye Ji Comeback Usai Skandal Kontroversi, Hadir dalam Pembacaan Naskah Drama Eve

SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero) cq PT Pupuk Kujang (untuk daerah Jabar Banten atau area distribusi PKC).

“Jadi jika ada kios yang menjual di atas HET, berarti melanggar komitmen yang dibuat dengan distributor," ujarnya.

Ibrahim mengungkapkan, bahwa menjual diatas HET artinya melanggar peraturan menteri pertanian, karena harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah