Penyelewengan Pupuk Subsidi Kios Karawang, Pupuk Kujang Sanksi Tegas Putus Hubungan Kerja

- 27 Februari 2022, 20:32 WIB
Penyelewengan Pupuk Subsidi Kios Karawang, Pupuk Kujang Sanksi Tegas Putus Hubungan Kerja
Penyelewengan Pupuk Subsidi Kios Karawang, Pupuk Kujang Sanksi Tegas Putus Hubungan Kerja /Karawangpost/

Baca Juga: Aktor Park Seo Joon Terpapar Covid-19 Usai PCR dan Vaksin Dosis Ketiga

“Jika ada kios yang melanggar, berarti harus menerima sanksi sampai dengan pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

Pupuk Kujang sebagai produsen selalu memastikan pupuk terus tersedia sesuai alokasi di setiap daerah. Sesuai Permendag No.15 tahun 2013 Tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan pupuk sampai ke lini IV atau gudang pengecer.

“Kalau ada dustributor atau kios yang menyimpang atau melakukan penyelewengan, pasti akan diberi sanksi tegas,” tegas Ibrahim.

Baca Juga: Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp25 juta, Jerinx SID Mengaku Tak Terkejut

Sementara itu, Penyelewengan pupuk bersubsidi itu terungkap oleh Polres Indramayu pada Rabu 16 Februari 2022 lalu.

Pupuk Indonesia telah mengimplementasikan sistem-sistem agar distribusi pupuk dapat diawasi dan dapat ditelusuri bila ada penyimpangan.

“Kami tentunya sangat berharap pada peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah untuk terus membantu pengawasan distribusi pupuk subsidi ini,” kata Ibrahim.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah