Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru
Demikian informasi layanan SIM Keliling di Purwakarta hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***
Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru
Demikian informasi layanan SIM Keliling di Purwakarta hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor: Ali Hasan