Siap-siap, Bakal Ada Penyesuaian Tarif di Beberapa Jalan Tol ini

12 Januari 2021, 20:28 WIB
Jalan Tol. /Karawang Post/Jasa Marga

KARAWANGPOST - Penyesuaian tarif tol ruas Jalan Tol Palikanci (Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C dan Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Baca Juga: Korban Longsor di Sumedang Mencapai 16 Orang Meninggal Dunia

Corry Annelia Poundti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division menyebutkan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Dirilis dari Jasa Marga, berikut daftar penyesuaian tarifnya:

PenyesuaianTarif Palimanan-Kanci

Gol I: Rp12.000 menjadi Rp12.500
Gol II: Rp15.000 menjadi Rp18.000
Gol III: Rp21.000 menjadi Rp18.000
Gol IV: Rp27.000 menjadi Rp30.000
Gol V: Rp32.000 menjadi Rp30.000

Baca Juga: Pembangunan Underpass Simpang Bulak Kapal di Percepat

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C

Gol I: Rp5.000 menjadi Rp5.500
Gol II: Rp7.500 menjadi Rp8.000
Gol III: Rp7.500 menjadi Rp8.000
Gol IV: Rp10.000 menjadi Rp10.500
Gol V: Rp10.000 menjadi Rp10.500

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)

Gol I: Rp3.500 menjadi Rp5.000
Gol II: Rp4.500 menjadi Rp8.000
Gol III: Rp6.000 menjadi Rp8.000
Gol IV: Rp7.500 menjadi Rp10.500
Gol V: Rp9.000 menjadi Rp10.500

Baca Juga: Aplikasi MeChat Prostitusi Online, Polisi Amankan 50 Orang di Apartemen Green Pramuka

Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp4.500 menjadi Rp9.000
Gol II: Rp6.000 menjadi Rp14.000
Gol III: Rp9.500 menjadi Rp14.000
Gol IV: Rp12.000 menjadi Rp18.500
Gol V: Rp14.000 menjadi Rp18.500

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp3.000 tetap Rp3.000
Gol II: Rp4.500 menjadi Rp5.000
Gol III: Rp4.500 menjadi Rp5.000
Gol IV: Rp6.000 menjadi Rp6.500
Gol V: Rp6.000 menjadi Rp6.500

Baca Juga: Foto Saat Ganti Pakaiannya Disebar di Medsos, Begini Kondisi Nancy Momoland

Corry menyampaikan penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

Jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol merupakan jalan tol yang berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa. Sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.

Baca Juga: 11 Ribu Dosis Vaksin Akan Diterima Pemkab Karawang, Prioritas Vaksin untuk 5 Ribu Nakes 

Menurut dia, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Transjawa Toll Regional Division terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif pada ruas dimaksud dengan baik, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) secara masif melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler