4. Calon penerima BLT wajib mendaftar ke dinas sosial yang ada di daerahnya masing-masing dengan membawa identitas anak sekolah yang dilengkapi dengan KIP, KSS ataupun SKTM
Baca Juga: Aplikasi MeChat Prostitusi Online, Polisi Amankan 50 Orang di Apartemen Green Pramuka
BLT anak sekolah disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan empat kali masa pencairan yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
Program BLT untuk anak sekolah ini merupakan kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Baca Juga: Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2021 Meningkat Signifikan Hingga 30 Persen
Tentunya pemerintah pusat meluncurkan program tersebut untuk memberikan keringanan bagi orang tua siswa di masa pandemi COVID-19 ini.***