Wapres Tanggapi Penggunaan Transaksi Jual Beli Non-Rupiah di Pasar Muamalah Depok

- 4 Februari 2021, 18:00 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/01/2021).
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/01/2021). /Karawangpost/Setkab

KARAWANGPOST - Belum lama ini, publik dikejutkan dengan viralnya Pasar Muamalah di kawasan Depok, Jawa Barat. Pasalnya pasar tersebut melaksanakan transaksi jual beli non rupiah.

Hal itu karena dianggap melanggar hukum, karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia, Kamis 4 Februari 2021.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, transaksi itu menyimpang dari aturan sistem keuangan di Indonesia. Mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia, menurut keterangannya dalam program acara Mata Najwa melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Darurat Covid-19 Bupati Karawang minta Kepala Desa buat Desa Tangguh

“Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar dan Dirham itu memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan penangkapan terhadap orang yang melanggar.

Kemudian, Wapres juga menilai hal itu merupakan upaya tegas akan penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Kaum Ibu Harus Ikut Sukseskan Gerakan 'Jateng di Rumah Saja'

“Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang rupiah,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x