Wapres Tanggapi Penggunaan Transaksi Jual Beli Non-Rupiah di Pasar Muamalah Depok

- 4 Februari 2021, 18:00 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/01/2021).
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/01/2021). /Karawangpost/Setkab

Menurut Wapres, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional akan ada penegakan hukum atas kasus ini.

“Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” paparnya.

Baca Juga: Darurat Covid-19,  Karawang Tutup Perbatasan Pendatang Wajib Cek dan di Data  

Wapres mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

“Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem dari ekonomi dan keuangan nasional kita,” kata Wapres.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah