Jangan Sampai Produk Impor Kuasai Pasar Domestik

5 September 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi toko pakaian /Karawangpost/Pixabay/Pexel

KARAWANGPOST - Perjanjian perdagangan Indonesia dengan berbagai negara lain, membuat begitu bebasnya produk-produk dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Maka dari itu, Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon berharap setiap perjanjian perdagangan yang diratifikasi dapat membawa manfaat yang baik untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Ia tidak ingin, produk dalam negeri (domestik) nantinya justru tidak dapat terlindungi dari gempuran produk-produk impor.

Baca Juga: Kemendikbudristek Harus Evaluasi Sistem Zonasi Pada Penyelenggaraan PPDB Agar Berkeadilan Bagi Siswa

Karena, sebenarnya, tujuan perjanjian perdagangan adalah agar produk-produk dalam negeri mendapat akses pasar yang lebih luas di luar negeri.

"Bukan (hanya) kita yang menjadi pasar mereka. Walaupun memang harus sama-sama win-win solution, harus sama-sama menguntungkan," ujarnya, Senin, 4 September 2023.

Sondang menjelaskan, tetapi harapan kita, kita bisa mendapatkan akses pasar yang jauh lebih besar di negara sana. Bukan barang-barang kita, produk-produk dalam negeri kita yang terkuras habis dan tidak bisa berdaya saing.

Baca Juga: Pendaftaran Online Bacaleg Pemilu 2024 Dinilai Belum Efektif

Untuk itu, Sondang meminta Kemendag memberikan perhatian khusus dalam melindungi produk-produk dalam negeri. Sehingga produk-produk lokal tidak justru kalah saing dengan produk impor.

"Nah ini harus mendapat perhatian khusus untuk bagaimana nanti langkah-langkah dari Kementerian Perdagangan untuk dapat melindungi ini. Apakah ada evaluasi terhadap perjanjian-perjanjian perdagangan yang sudah dilaksanakan selama ini terutama Indonesia-China CEPA mungkin. Karena ternyata barang-barang dari sana itu banyak sekali," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya, Komisi VI telah menyetujui Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler