Menhub: Perizinan KCJB Telah Memenuhi Seluruh Aspek Kelaikan Operasional

- 2 Oktober 2023, 18:02 WIB
Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB)
Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) /Karawangpost/Instagram/@budikaryas

KARAWANGPOST - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, perizinan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) telah memenuhi seluruh aspek kelaikan operasional.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan izin operasi sarana perkeretaapian umum untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Izin operasi tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Cepat Indonesia-China (KCIC).

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Humas KPK Febri Diansyah Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

"Alhamdulillah, seluruh komponen pengujian dan sertifikasi telah dilaksanakan sehingga surat izin operasi ini dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan," ujar Menhub, Minggu 1 Oktober 2023.

Menhub menjelaskan, operasional KCJB akan dilakukan secara bertahap untuk terus dilakukan evaluasi sampai dengan skenario ultimate hingga 68 perjalanan per hari.

Selain itu, untuk mempermudah penumpang untuk mencapai Kota Bandung, telah disiapkan juga KA feeder dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung.

Baca Juga: Naas Ketagihan Judi Online dan Terlilit Pinjol, Karyawan Alfamaret di Karawang Nekat Gantung Diri

"Operasional secara bertahap ini dilakukan untuk memberi ruang kepada operator agar dapat menyesuaikan diri dan memaksimalkan pelayanan," tutur Menhub.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x