Simak, Ini Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ternyata Dibolehkan

22 Juli 2021, 10:19 WIB
Hukum memelihara anjing dalam islam/ /pixabay/LaBruixa

KARAWANGPOST - Dalam Islam hukum memelihara anjing diperbolehkan untuk beberapa catatan yang bisa ditoleransi.

Ada hal yang harus dipahami, bahwa air liur anjing dalam Islam tergolong sebagai najis mughallazhah atau najis yang berat.

Cara menyucikannya tidak cukup dengan membasuh bekas jilatan sekali saja, tetapi harus sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap

Maka dari itu banyak dari orang Islam yang memandang secara umum bahwa memelihara anjing adalah haram dan tidak diperbolehkan.

Meski demikian, ternyata memelihara anjing diperbolehkan dalam Islam. Walaupun cara penyucian hadast mughallazhah-nya harus dengan usaha lebih.

Para Ahli Fikih sepakat untuk memperolehkan pemeliharaan terhadap hewan berkaki empat tersebut jika dalam kondisi dibutuhkan dengan sarat.

Baca Juga: Larangan dalam Islam Bagi Orang yang Junub, Segeralah Mandi Besar

Madzhab Malikiyyah berpendapat soal kemakruhan memelihara anjing selain untuk menjaga tanaman, hewan ternak, atau untuk berburu. Sebagian ulama di kalangan Madzhab Malikiyyah ini ada yang berfatwa tentang kebolehan memelihara anjing.

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi bersabda: barang siapa memelihara Anjing selain Anjing untuk berburu atau Anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahala kebaikannya akan berkurang satu qirath setiap harinya. (HR Muslim No 4114)

Jika dilihat dalam memelihara anjing yang tujuannya untuk menjaga rumah ini tidak diperbolehkan. Namun menurutnya, fatwa ini masih berpeluang besar untuk berubah dari hukum tidak boleh Berdasarkan hadits tersebut Ibnu Qudamah (dari madzhab Hanabilah) Al-Syarh al-Kabir Ma’a al-Mughni, 4/14.

Baca Juga: Ditemukan Penyimpangan Merugikan Negara di PT Pupuk Indonesia dan Sejumlah Anak Perusahaan

Sementara di kalangan Syafi’iyyah berpendapat “Bila kebutuhan memelihara anjing sudah terpenuhi seperti menjaga dan berburu, maka pemiliknya berkewajiban melepaskan kepemilikannya terhadap anjing itu. Mereka menambahkan boleh mendidik anak anjing dengan tujuan seperti yang diperbolehkan di atas”. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 35/125.

Kedua, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menerangkan: pendapat yang paling shahih (Ashah)mengatakan boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah. Dengan mengqiyaskan (menganalogikan) kepada menjaga tanaman dan binatang ternak. Dengan mengacu kepada titik persamaan (illah) yaitu sama sama dibutuhkan (hajat) yang dapat dipahami dari bunyi hadits itu.

Maka dari itu dapat disimpulkan dari beberapa ahli madzhab memelihara dan melatih anjing diperbolehkan dengan syarat yang telah disebutkan.

Dan jangan lupa senantiasa rajin dalam membersihkan dan menyucikan diri apabila terkena air liur anjing tersebut.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Islam Kaffah

Tags

Terkini

Terpopuler