Sudah Dibebaskan, Pewaris Samsung Kembali Dijebloskan ke Penjara

19 Januari 2021, 10:47 WIB
Lee Jae Yong, pewaris Samsung Electronics yang dihukum atas dugaan kasus suap /Instagram/@thekoreatimes_official

KARAWANGPOST - Pewaris Samsung Lee Jae-yong dimasukkan ke jeruji besi setelah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang ulang kasus suap yang melibatkan mantan presiden Park Geun-hye, Senin 18 Januari.

Lee harus kembali berada di balik jeruji besi kurang dari tiga tahun setelah menghirup udara bebas.

Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman kepada vice chairman Samsung Electronics tersebut, karena menyuap Park dan teman lamanya, Choi Soon-sil. Tujuannya untuk memenangkan dukungan pemerintah demi kelancaran transfer kekuasaan manajerial ayah-ke-anak di Samsung.

Baca Juga: WHO Investigasi Asal Mula COVID-19, Peneliti Lab. Wuhan Beri Pengakuan

Seperti dilansir Antara yang dikutip dari Kantor Berita Yonhap, Park kemudian dimakzulkan dan digulingkan dari kursi kepresidenan karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pekan lalu, pengadilan tinggi menguatkan hukuman penjara 20 tahun untuk Park atas tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Choi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas sejumlah tuduhan termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan, dan penyuapan pada bulan Juni.

Baca Juga: Honda Brio dan Suzuki Carry Jadi Mobil Terlaris, Simak Ulasannya

Pengadilan banding mengatakan komite kepatuhan Samsung dianggap tidak cukup efektif untuk dianggap sebagai salah satu faktor untuk meringankan Lee.

Terkait hukuman penjara kurang dari tiga tahun, itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sembilan tahun.

Lee kembali dibui, kurang dari tiga tahun setelah dia dibebaskan dengan hukuman percobaan.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Hadirkan Kandang Singa Terbuka

Lee yang berusia 52 tahun didakwa pada Februari 2017 karena memberikan suap senilai 29,8 miliar won dan berjanji untuk memberi lebih banyak.

Pada 2017, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberikan total 8,9 miliar won untuk mendukung pelatihan berkuda putri Choi dan sumbangan ke yayasan olahraga yang dijalankan oleh keluarga Choi.

Namun dia dibebaskan pada tahun berikutnya setelah pengadilan banding menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 2,5 tahun, berdasarkan jumlah suap yang direvisi sebesar 3,6 miliar won.

Baca Juga: Kota Bekasi Jadi Daerah Paling Patuh di Jabar, Sementara Karawang Tidak Termasuk Nominasi

Pada Agustus 2019, pengadilan tinggi memutuskan bahwa Lee menawarkan suap dengan total 8,6 miliar won, dan mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan banding untuk persidangan ulang.

Putusan pada hari Senin itu memupuskan harapan para pendukungnya dan pemimpin perusahaan lainnya yang telah meminta pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman terhadap pewaris Samsung tersebut, dengan alasan perannya dalam membantu mengatasi kesulitan ekonomi karena pandemi virus corona.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler