Facebook dan Instagram Akan Perbolehkan Foto Vulgar LGBTQ+

- 20 Januari 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi - Aplikasi Instagram 
Ilustrasi - Aplikasi Instagram  /Pixabay/solenfeyissa



KARAWANGPOST - Dewan Pengawas Meta telah memutuskan bahwa Facebook dan Instagram harus mengizinkan pengguna transgender dan non-biner untuk memposting gambar payudara telanjang mereka untuk menghormati hak asasi manusia. 

Namun, keputusan tersebut tidak berlaku untuk perempuan meskipun beberapa aktivis perempuan melancarkan kampanye selama dekade terakhir.

Badan ahli independen, yang oleh CEO Mark Zuckerberg disebut Mahkamah Agung Meta, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, 17 Januari 2023 bahwa standar komunitas perusahaan tentang ketelanjangan orang dewasa dan aktivitas seksual harus diubah sehingga diatur oleh kriteria yang jelas yang menghormati internasional. standar hak asasi manusia.

Baca Juga: Kunjungi Bawaslu dan KPU di Karawang, Legislator: Selesaikan Masalah Bukan Mencari Korban

Dewan Pengawas sampai pada kesimpulan setelah meninjau kasus pasangan AS, yang transgender dan non-biner. 

Posting media sosial, di mana keduanya berpose topless tetapi dengan puting tertutup, ditandai oleh pengguna lain dan disensor setelah ditinjau oleh algoritma AI. 

Pasangan itu mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan gambar mereka kemudian dipulihkan oleh Meta.

Baca Juga: Korban Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan di Karawang Penuhi Panggilan Polda Jabar

Dewan berpendapat bahwa aturan perusahaan yang melarang tampilan payudara tidak jelas ketika menyangkut pengguna interseks, non-biner, dan transgender karena mereka berdasarkan pandangan biner tentang gender dan perbedaan antara tubuh pria dan wanita.

"Meta harus mendefinisikan kriteria yang jelas, objektif, dan menghormati hak tentang ketelanjangan moderat sehingga semua orang diperlakukan dengan cara yang konsisten dengan standar hak asasi manusia internasional," kata anggotanya.

Baca Juga: Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Temukan Fakta Baru Tragis

Dewan mengklarifikasi bahwa gambar yang sama dari payudara yang menampilkan wanita akan dilarang jika diposting oleh wanita cisgender, tetapi diizinkan jika diposting oleh individu yang mengidentifikasi diri sebagai non-biner.

Keputusan dewan tidak mengikat, tetapi Meta harus menanggapinya secara terbuka dalam 60 hari. Juru bicara perusahaan mengatakan Meta menyambut ini adalah keputusan dewan dalam kasus ini.

“Kami terus mengembangkan kebijakan kami untuk membantu membuat platform kami lebih aman bagi semua orang bahwa Meta ingin terus bekerja dengan para pakar dan organisasi advokasi LGBTQ+ dalam berbagai masalah dan peningkatan produk," kata juru bicara Meta.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x