Wahyu Widada menyebutkan, bahwa Polri telah memburu jaringan ini sejak 2020-2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang.
Baca Juga: Pembangunan PDN Cikarang, Harus Menerapkan Standar Keamanan Siber
Sedangkan ke-39 orang tersangka yang ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia dimulai dari periode Mei 2023.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai informasi Kabareskrim Polri mengatakan bahwa polisi juga bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Thailand, Kepolisian Kerajaan Malaysia, dan didukung pula polisi khusus narkoba Amerika Serikat, DEA.***