Pemerintah Berupaya Bebaskan 77 WNI dari Vonis Hukuman Mati di Malysia

- 29 September 2023, 21:23 WIB
Ilustrasi hukum mati
Ilustrasi hukum mati /Karawangpost/Pixabay/kalhh

KARAWANGPOST - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat ada sebanyak 77 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup di Malaysia.

Pemerintah saat ini berupaya untuk membebaskan ke-77 WNI dari hukuman mati di Malaysia, menyusul penghapusan hukuman mati wajib di negara itu.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha, bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia agar hukumannya WNI diringankan.

Baca Juga: Pemilu 2024: Toko Agama Miliki Peranan Penting untuk Meredam Isu SARA

“Kami akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman (mati) mereka yang sudah inkrah, agar diturunkan menjadi hukuman penjara dengan rentang 30-40 tahun,” ujar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 29 September 2023.

Dari jumlah tersebut, 61 kasus tercatat di seluruh Semenanjung, delapan kasus di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, enam kasus di wilayah kerja KJRI Kuching, serta dua kasus di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

Pada 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua undang-undang (UU) penghapusan hukuman mati wajib melalui Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Baca Juga: Aturan Baru Social Commerce Diharapkan Mampu Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

Melalui UU tersebut, otoritas Malaysia menghapus sifat “wajib” atau mandatory pada hukuman mati dengan menambahkan alternatif hukuman penjara paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemlu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x