KARAWANGPOST - CEO TikTok Shou Chew mengklaim bahwa pelarangan platform media sosialnya di AS akan membahayakan mata pencaharian ribuan warga Amerika.
Komentarnya muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan undang-undang pada hari Rabu yang dapat memaksa pemilik TikTok di Tiongkok, ByteDance, untuk menjual platform tersebut atau menghadapi larangan nasional.
Jika RUU tersebut disahkan oleh Senat, Presiden Joe Biden mengatakan dia akan menandatanganinya menjadi undang-undang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tingkatkan Sejumlah Kerja Sama dengan Kamboja Saat Bertemu PM Kamboja di Australia
Menanggapi pemungutan suara di DPR, Chew menyebut keputusan tersebut mengecewakan dan memperingatkan potensi konsekuensinya.
“Undang-undang ini, jika ditandatangani menjadi undang-undang, akan menyebabkan pelarangan TikTok di Amerika Serikat. Bahkan para sponsor RUU pun mengakui bahwa itulah tujuan mereka. RUU ini memberikan kekuasaan lebih besar kepada segelintir perusahaan media sosial lainnya,” kata Chew dalam video yang diposting di platform X.
“Platform kami penting bagi pemilik usaha kecil yang mengandalkan TikTok untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bagi para guru yang menginspirasi jutaan siswa untuk belajar dan bagi semua orang yang menemukan dan menemukan kegembiraan di TikTok,” tambahnya.
“Anda akan mengeluarkan miliaran dolar dari kantong para pencipta usaha kecil. Anda akan membahayakan lebih dari 300.000 pekerjaan di Amerika," tegasnya.