Bupati Aep Ancam akan Cabut Izin THM di Karawang yang Masih Berani Buka pada Bulan Puasa

17 Maret 2024, 20:39 WIB
Bupati Karawang Aep Syarpuloh saat melakukan sidak di tempat karaoke /Karawangpost/Foto/Ujang Akex

KARAWANGPOST - Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengancam tempat hiburan malam (THM) karaoke yang masih saja berani untuk beroperasi di bulan puasa.

Hal itu ditegaskannya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah THM di wilayah Karawang Kota pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 malam.

"Jadi jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya," kata Aep.

Baca Juga: Hendak Tawuran Belasan Remaja digelandang ke Polres Karawang Menjelang Sahur

Baca Juga: Meski Dilarang, Bupati Karawang Masih Temukan Tempat Karaoke Beroperasi dan Menjual Miras ke Pelanggan

Bupati Aep bersama didampingi Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Dede Hermawan turun langsung untuk melakukan sidak dibeberapa lokasi.

"Sebelumnya, kami sudah memberikan toleransi tempat karaoke boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 WIB pada bulan Ramadhan dan jangan menjual minuman beralkohol serta memakai pakaian sopan. Tapi ternyata masih yang melanggar, jadi kami putuskan tidak boleh beroperasi," ungkap Aep.

Atas kondisi itu diputuskan untuk melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama Ramadhan. Hal tersebut menjadi keputusan bersama dengan jajaran Muspida Karawang.

"Saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka selama bulan Ramadhan," kata dia.

Sidak yang dilakukan oleh Bupati tersebut telah ditemukan ada sejumlah tempat karaoke yang buka di luar jam yang telah ditentukan serta ada tempat karaoke di Karawang yang tetap menjual minuman keras saat bulan Ramadhan.

Bahkan ada juga tempat karaoke yang kucing-kucingan, yakni menutup gerbang pintu masuk padahal di dalamnya ada aktivitas karaoke dengan menjual minuman beralkohol.

Sebelumnya Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadhan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.

Atas temuan dalam sidak bupati, ketentuan dalam surat edaran itu dicabut, dan diubah menjadi tempat karaoke dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler