Round Up - Kasus Pemotongan Dana Bansos di Karawang Berujung Tumpul

- 25 Agustus 2021, 18:22 WIB
Kasus Pemotongan Dana Bansos di Karawang Berujung Tumpul
Kasus Pemotongan Dana Bansos di Karawang Berujung Tumpul /APRILLIO AKBAR/ANTARA

"Saya Memohon kepada semua Civil Society untuk mengawal kasus Oknum Kades ini sampai ke Jakarta. Mari sama-sama Kita Laporkan Via online agar tidak ada cipta kondusif terhadap oknum kades yang membuat aturan sendiri memotong 50 persen bansos," kata  Ahmad Zamakhsyari, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Kang Jimy: Uang Bansos Dipotong Tengah Jalan, Ini Namanya Perampokan Uang Rakyat

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana beberapa waktu lalu menyebutkan, kalau perkara itu belum masuk tahap penyidikan dan penyelidikan.

Diketahui sejak dilaporkannya kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri karawang, pihak Kejaksaan Negeri telah melakukan peninjauan lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga.

Namun di tengah proses pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak desa melalui Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indriani, mengembalikan uang pemotongan Bansos  kepada warga di Kantor Desa Pasirtalaga, Jumat 13 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Penyaluran Bansos Masih Tak Tepat Sasaran

Pengembalian uang pemotongan bansos tunai yang dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa Pasirtalaga dinilai rawan ancaman dan itimidasi kepada warga desa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menghentikan penelusuran kasus pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu di Desa Pasirtalaga, Karawang.

Dengan alasan penghentian penelusuran kasus pemotongan dana bansos karena sudah terjadi pengembalian uang kepada penerima dana bansos tunai yang dipotong.

Hingga saat ini belum ada kejelasan akan status hukuman Kepala Desa Pasirtalaga meski yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya secara terang-terangan.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah