Round Up - Kasus Pemotongan Dana Bansos di Karawang Berujung Tumpul

- 25 Agustus 2021, 18:22 WIB
Kasus Pemotongan Dana Bansos di Karawang Berujung Tumpul
Kasus Pemotongan Dana Bansos di Karawang Berujung Tumpul /APRILLIO AKBAR/ANTARA

KARAWANGPOST - Kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial yang terjadi di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Kasus pemotongan bansos tunai tersebut memasuki tahap kelima dan keenam sebesar Rp300 ribu yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa.

Pemotongan bansos tersebut dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu dengan alasan untuk membantu warga yang terpapar COVID-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil Laporkan Kasus Pemotongan Bansos Karawang ke Polda dan Kejati Jabar 

Menurut keterangan, para penerima bansos tunai sebesar Rp600 ribu diarahkan masuk ke dalam ruangan untuk menandatangani surat pernyataan kemudian diminta uang sebesar Rp300 ribu.

Diketahui, penerima dana bansos tunai di Desa Pasirtalaga berjumlah ratusan orang, sebagian besar telah dipotong dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu.

Sebagian penerima bansos tunai lainnya protes menolak dengan alasan pemotongan dana bansos tersebut tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Kapolda dan Kejati Jabar Turun Tangan atasi Kasus Bansos Karawang dan Tasikmalaya

Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menindaklanjuti terkait dugaan kasus pemotongan dana bansos dilakukan oleh Kepala Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.

"Tindakan pemotongan bansos tersebut merupakan tindakan yang tidak tepat, apalagi dilakukan dalam situasi PPKM," kata Ridwan Kamil, Selasa 10 Agustus 2021.

Gubernur telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Polda Jabar untuk segera menindaklanjuti kasus pemotongan dana bansos di Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Usai Tantang Mensos Datang, Kades Pasirtalaga Kembalikan Uang Pemotongan Bansos ke Warga

"Uang bantuan sosial tunai (BST) harus disalurkan kepada warga, tanpa ada pemotongan apa pun itu alasannya termasuk kesepakatan warga," kata Kapolda Jabar

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol ahmad Dofiri menegaskan, polisi akan menindak pihak yang melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang dilakukan dengan modus apapun.

"Kita harus tangani dan kita tindak. Ke depannya sudahlah bagikan sesuai dengan peruntukannya," kata Kapolda Jabar di Bandung, Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga: LAKSI Dorong Polda Jabar dan Kejari Karawang Usut Tuntas Kasus Pemotongan Bansos Karawang

Selanjutnya, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama-sama untuk menangani kasus tersebut.

"Bagaimana pun ini adalah keliru. Kita sudah bersepakat dengan Kajati kita harus tangani," ujarnya.

Setelah kasus pemotongan bansos tunai ini viral, kepala Desa Pasirtalaga mengembalikan uang potongan dana bansos tunai kepada warga sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Pengembalian Uang Potongan Bansos Tidak Menggugurkan Proses Hukum dan Rawan Intimidasi kepada Warga

Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Idrayani pada pernyataannya telah mengakui pemotongan dana bansos tunai untuk pemerataan warga yang tidak kebagian juga untuk warga yang terpapar COVID-19.

Namun, ia akan mengembalikan uang pemotongan bansos tersebut asalkan ada surat resmi dari Kementerian Sosial kepada dirinya dan meminta Menteri Sosial untuk hadir di Desa Pasirtalaga, Karawang.

Menurut keterangan salah satu warga desa, pengembalian uang tersebut dibenarkan bahwa warga dipanggil ke Kantor Desa untuk mengambil uang bansos tunai yang dipotong sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Kasus Pemotongan Dana Bansos, Mensos Risma Libatkan Sejumlah Pihak

Adapun sejumlah warga ada yang menolak dan tidak mau menerima uang pemotongan bansos tunai tersebut dikembalikan dengan dugaan kecewa dan memilih jalur hukum.

Sementara itu, Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menyayangkan tindakan oknum perangkat desa yang tidak bertanggung jawab dalam memotong bantuan sosial (bansos).

LAKSI mendesak kepada pihak yang berwenang, Polda Jabar dan Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera mengusut tuntas permasalahan pemotongan dana bansos.

Baca Juga: Korupsi Bansos, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar

"Jika ini tidak di lakukan maka kami curiga bahwa penegak hukum tidak melakukan tindakan yang adil terhadap masyarakat," kata LAKSI Sabtu, 21 Agustus 2021.

Mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari juga angkat bicara dan memohon aparat penegak hukum untuk menindak tegas kasus pemotongan bansos tunai di Desa Pasirtalaga, Kabupaten Karawang.

"Saya Memohon kepada semua Civil Society untuk mengawal kasus Oknum Kades ini sampai ke Jakarta. Mari sama-sama Kita Laporkan Via online agar tidak ada cipta kondusif terhadap oknum kades yang membuat aturan sendiri memotong 50 persen bansos," kata  Ahmad Zamakhsyari, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Kang Jimy: Uang Bansos Dipotong Tengah Jalan, Ini Namanya Perampokan Uang Rakyat

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana beberapa waktu lalu menyebutkan, kalau perkara itu belum masuk tahap penyidikan dan penyelidikan.

Diketahui sejak dilaporkannya kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri karawang, pihak Kejaksaan Negeri telah melakukan peninjauan lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga.

Namun di tengah proses pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak desa melalui Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indriani, mengembalikan uang pemotongan Bansos  kepada warga di Kantor Desa Pasirtalaga, Jumat 13 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Penyaluran Bansos Masih Tak Tepat Sasaran

Pengembalian uang pemotongan bansos tunai yang dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa Pasirtalaga dinilai rawan ancaman dan itimidasi kepada warga desa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menghentikan penelusuran kasus pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu di Desa Pasirtalaga, Karawang.

Dengan alasan penghentian penelusuran kasus pemotongan dana bansos karena sudah terjadi pengembalian uang kepada penerima dana bansos tunai yang dipotong.

Hingga saat ini belum ada kejelasan akan status hukuman Kepala Desa Pasirtalaga meski yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya secara terang-terangan.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah