Ini Penyebab Utama Ribuan Perempuan Muda di Karawang Menjanda

- 20 September 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi - Seorang perempuan
Ilustrasi - Seorang perempuan /Karawangpost/Pexels/Ché Anniea

KARAWANGPOST - Kasus perceraian di Kabupaten Karawang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan secara signifikan.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas 1 Kabupaten Karawang, tercatat ada sebanyak 2.356 perkara istri di Karawang menggugat cerai suaminya karena berbagai alasan.

Data tersebut tercatat di Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang pada periode Januari hingga akhir Agustus 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Kontingen Indonesia Masuk 10 Besar Asian Games Tiongkok

Asep Syuyuti Humas Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang menjelaskan, angka perceraian dalam hal ini perkara isteri gugat suami di Karawang terus meningkat.

"Salah satu penyebabnya akibat kecanduan judi online," ungkap Asep, sebagaimana dikutip dari pikiran.rakyat.com, Senin 18 September 2023.

Asep menjelaskan, kasus perceraian tercatat ada 3.070 perkara dengan rincian cerai talak atau suami yang mengajukan perceraian. sebanyak 714 perkara dan cerai gugat 2.356 perkara.

Baca Juga: Menag Usulkan Skema Cicilan Biaya Haji untuk Meringankan Beban Calon Haji

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya angka cerai gugat di Karawang tahun 2023 cenderung meningkat tiga kali lipat.

Dari ribuan kasus perceraian tersebut, penyebabnya didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus.

"Sumber pertengkaran pun bervariatif, karena faktor ekonomi hingga sang istri muak karena suaminya kencanduan judi online," jelas Asep.

Baca Juga: Program Penanggulangan Teroris BNPT Membuahkan Hasil Positif

Asep Syuyuti mengungkapkan, perceraian akibat perselisihan yang telah diputus Pengadilan Agama Karawang tercatat sebanyak 1.533 perkara.

Kemudian perceraian karena faktor ekonomi sebanyak 1.017 perkara dan perceraian akibat salah satu pihak meninggalkan pihak lain yang telah diputus ada 73 perkara.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sebagai Tersangka

"Selain 3 faktor di atas, ada beberapa faktor lain seperti perselingkuhan 1 perkara, madat 1 perkara, judi online 10 perkara, pasangan dipenjara 9 perkara, dan poligami liar 9 perkara," kata Asep.

Sementara itu, Pengadilan Agama Karawang tercatat ada 61 permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur pada 2023 ini.

"Dispensasi diajukan olah orangtua calon mempelai dengan dalih untuk menghindari perzinahan," jelas Asep.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x